Layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo

Layanan Bagian Umum

    1. FC dokumen sejumlah yang akan dilegalisir

    1. Surat masuk yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo (bisa berupa surat permohonan, tembusan, dll)

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo, dilampiri:
      1. Daftar nama dan FC KTP warga pengguna rumah ibadah minimal 90 orang dan disahkan kelurahan/ kalurahan setempat
      2. Daftar nama dukungan warga sekitar rumah ibadah yang akan didirikan beserta FC KTP minimal 60 orang yang disahkan oleh kelurahan/ kalurahan setempat
    2. Surat kuasa dan FC KTP penerima kuasa (apabila pengurusan diwakilkan)
    3. CP yang bisa dihubungi

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo

    1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Surat Pengantar dari Kampus/ Lembaga
    3. Foto Kopy KTP, KTM/ KTA
    4. Untuk penelitian non akademis/ lembaga wajib melampirkan proposal penilitian

    1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Surat Pengantar dari Kampus/ Lembaga
    3. Foto Kopy KTP, KTM/ KTA

    1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Foto Kopy KTP, KTM/ KTA

    1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo

Layanan Bagian Kepegawaian

    1. Terdaftar dalam list absensi
    2. Rekab Presensi
    3. Pengumpulan setiap tanggal 1-5 tiap bulan atau 1 hari kerja setelahnya apabila tanggal 5 libur

    1. Isian blangko Cuti Tahunan yang sudah di tanda tangani/ Acc atasan langsung
    2. SK terakhir
    3. Sebutkan alasan cuti (alasan penting)
    4. Surat keterangan dokter (sakit)
    5. Surat keterangan dokter atau bidan ttg HPL (melahirkan)
    6. Bukti pelunasan (haji)
    7. Surat keterangan rencana keberangkatan dari PHU (haji)
    8. Selain cuti tahunan , pengajuan Online disertai surat pernyataan keaslian dokumen

    1. FC. SK CPNS (legalisir)
    2. FC. SK PNS (legalisir)
    3. FC SK Terakhir (legalisir)
    4. FC. Surat Nikah (legalisir)
    5. Pas photo suami/ istri hitam putih 2x3 = 3 lembar
    6. Mengisi blangko: a. Laporan pernikahan pertama b. Daftar keluarga
    7. Dibuat rangkat 3
    8. Dimasukkan ke dalam map warna hijau (snelhekter)

    1. FC SK CPNS (legalisir)
    2. FC SK SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) (legalisir)
    3. Surat Nikah (legalisir)
    4. KTP
    5. Akta kelahiran anak (jika punya anak)
    6. Masing-masing rangkap 3 (Map hijau)

    1. DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari simpeg (sistem informasi manajemen kepegawaian), ditandatangani atasan langsung dan cap basah
    2. Scan Asli SK CPNS
    3. Scan Asli SK pangkat terakhir
    4. Scan Asli SK jabatan terakhir
    5. Scan Asli Piagam Satya Lencana Karya Satya terdahulu (Jika sudah pernah punya)
    6. File disusun sesuai urutan diatas, menjadi 1 file
    7. Maksimal file 1MB

    1. Surat undangan/dokumen lain yang mendasari penerbitan surat tugas 
    2. Biodata (nama/data lengkap dan instansi yang mau dibuatkan surat tugas)

    1. Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo (dari Kepegawaian)
    2. Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir
    3. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir
    4. Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
    5. Foto Copy KARPEG/ KPE yang dilegalisir
    6. Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir
    7. Foto Copy Kartu Mahasiswa
    8. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) lengkap asli 2 Tahun terakhir (legalisir)
    9. Surat Pernyataan tidak akan mutasi bermaterai cukup
    10. Surat Pernyataan tidak menggangu kegiatan ditempat kerja bermaterai cukup 
    11. Surat Pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah bermaterai cukup 
    12. Surat Rekomendasi dari atasan langsung
    13. Surat keterangan dari Perguruan Tinggi/ Kampus
    14. Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi (A atau B) 
    15. Jadwal Kuliah terbaru
    16. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukdis (Hukuman Disiplin) (yang dibuatkan Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo) bermaterai cukup
    17. Perjanjian tugas belajar bermaterai cukup 
    18. Semua berkas (S1: rangkap 2; S2: rangkap 3)
    19. Dimasukkan map snelhekter warna hijau
    20. Program studi harus linear
    21. Profil perguruan tinggi
    22. Sudah terdaftar dalam rencana kebutuhan rencana tugas belajar 5 (lima) tahunan Kanwil kemenag DIY
    23. Untuk tugas belajar yang dibiayai sponsor:
      1. Memenuhi syarat 1-24 diatas
      2. MoU surat perjanjian tugas belajar yang dikeluarkan sponsor
      3. Surat keterangan pemberian beasiswa
      4. Surat pernyataan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo bermaterai cukup
    2. FC SK CPNS (Legalisir)
    3. FC SK PNS (Legalisir)
    4. FC SK Pangkat Terakhir  (Legalisir)
    5. FC KGB Terakhir (Legalisir)
    6. FC KARPEG (Legalisir)
    7. FC SK NIP Baru (Legalisir)
    8. FC KPE  (Legalisir)
    9. FC Akta Nikah (Legalisir)
    10. FC akta kelahiran anak yang masih dalam tanggungan
    11. FC KTP
    12. SKP dan PPKP terakhir (1 asli) dan lainnya  (Legalisir)
    13. Mengisi blangko daftar keluarga PNS
    14. Mengisi Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun  (Legalisir)
    15. Pas Foto  hitam putih 3x4 (8 lembar)

Layanan Bagian Keuangan

    1. Upload data Nama, NIP, Golongan, Unit Kerja
    2. Digunakan untuk keperluan pinjaman dan BPJS

    1. Upload data Nama, NIP, Golongan, Unit Kerja
    2. Digunakan untuk keperluan jika anak dari ASN tersebut kuliah
    3. Jika form sudah ditentukan kampus, form tersebut wajib diupload

    1. Upload data Nama, NIP, Golongan, Unit Kerja
    2. Untuk perubahan KP4 (sesuai kepentingan):
      1. Buku nikah/ akta nikah
      2. Kartu Keluarga
      3. Akta kelahiran anak
      4. Akta kematian
      5. Ijazah kuliah

    1. Upload data Nama, NIP, Golongan, Unit Kerja
    2. Nama dan tempat bekerja suami/ istri yang dimintakan tidak menunjang

    1. Upload data Nama, NIP, Golongan, Unit Kerja
    2. Upload berkas sesuai kepentingan:
      1. SK mutasi
      2. SK pensiun
      3. Akta kematian

    1. Nama, NIP, Golongan, Unit Kerja, dan Blangko Pinjaman

Layanan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

      Syarat
    1. Usia minimal 12 tahun
    2. Tidak masuk dalam daftar tunggu (waiting list) pendaftaran haji
    3. Bagi yang sudah pernah menunaikan ibadah haji bisa mendaftar kembali setelah 10 tahun sejak kepulangan yang terakhir (kecuali keberangkatan hajinya sebagai TPIH, TPHD atau pembimbing KBIHU)
    4. Membuka rekening tabungan haji di Bank Penerima Setoran BiPIH, untuk mendapatkan Nomor Validasi
    5. Fotocopy KTP/KIA
    6. Fotocopy KK
    7. Fotocopy Akta lahir/buku nikah/ijazah (SD/SMP/SMA atau Sederajat)
    8. Pendaftaran dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
      Pendaftaran Online
    1. Download Haji Pintar di Play Store atau App Store;

      A. Meninggal Dunia
    1. Sesuai dengan UU no. 8 Tahun 2019 pelimpahan porsi haji yang meninggal dunia hanya dapat dilakukan pada jamaah yang meninggal sesudah 29 April 2019
    2. Pelimpahan porsi hanya berlaku untuk 1(satu) nomor porsi
    3. Porsi hanya bisa dilimpahkan 1(satu) kali
    4. Yang berhak menerima pelimpahan porsi : Orang tua kandung/suami/istri/anak kandung/saudara kandung
    5. Permohonan dari ahli waris (Format download disini)
    6. Fotocopy akta Kematian dari Dinas Dukcapil
    7. Surat kuasa pelimpahan nomor porsi yang ditanda tangani seluruh ahli waris bermaterai cukup diketahui ketua RT, ketua RW, dan Lurah/Kepala Desa (Format download disini)
    8. Surat Pertanggungjawaban mutlak (Format download disini)
    9. Bukti setoran awal/Lunas BIPIH asli
    10. SPPH asli
    11. Fotocopy KTP penerima pelimpahan
    12. Fotocopy KK penerima pelimpahan 
    13. Fotocopy Akta lahir/buku nikah/ijazah (SD, SMP, SMA/Sederajat) penerima pelimpahan
    14. Fotocopy buku tabungan Haji ahli waris pada bank yang sama dengan setoran BiPIH jamaah yang digantikan
      B. Sakit Permanen
    1. Belum berangkat haji
    2. Pelimpahan porsi hanya berlaku untuk 1(satu) nomor porsi
    3. Porsi hanya bisa dilimpahkan 1(satu) kali
    4. Yang berhak menerima pelimpahan porsi : orang tua kandung/suami/istri/anak kandung/saudara kandung. 
    5. Permohonan dari ahli waris bermaterai cukup (Format download disini)
    6. Surat Keterangan sakit permanen dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
    7. Surat Kuasa penunjukan penerima pelimpahan dari jamaah haji diketahui ketua RT, Ketua RW dan Lurah (Format download disini)
    8. Bukti setoran awal/ Lunas BiPIH Asli
    9. SPPH asli
    10. Surat Pertanggungjawaban mutlak (Format download disini)
    11. Fotocopy KTP penerima pelimpahan
    12. Fotocopy KK Penerima pelimpahan
    13. Fotocopy Akta lahir/Buku Nikah/Ijazah (SD/SMP/SMA/Sederajat) penerima pelimpahan
    14. Fotocopy Buku Tabungan Haji ahli waris pada bank yang sama dengan setoran BiPIH jamaah yang digantikan

      A. Jamaah Haji Masih Hidup>
    1. Surat permohonan bermaterai cukup (Format download disini)
    2. Bukti setoran awal/lunas BiPIH (asli)
    3. Surat Pendaftaran Pergi Haji (asli)
    4. Fotocopy buku rekening tabungan haji 
    5. Fotocopy KTP 
    6. Jamaah yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Kemenag Kabupaten
    7. Bagi yang tidak bisa datang sendiri:
      1. Menunjukan Surat Keterangan Sakit dari Dokter 
      2. Menunjuk Kuasa disertai Surat Kuasa yang diketahui oleh Lurah setempat bermaterai cukup
      3. Yang berhak diberikan kuasa Suami/Istri, Anak kandung, Orang tua kandung, dan Saudara kandung
      4. Fotocopy KTP yang diberi kuasa
      B. Jamaah Haji Meninggal Dunia
    1. Surat permohonan dari ahli waris bermeterai cukup (Format download disini)
    2. Akta kematian dari Dinas Dukcapil
    3. Surat keterangan ahli waris dari Kalurahan/kelurahan yang diketahui Panewu/Camat (Format download disini)
    4. Surat Kuasa Waris (Format download disini)
    5. Fotocopy KTP Ahli Waris
    6. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Format download disini)
    7. Bukti setoran Awal/Lunas BiPIH
    8. Surat Pendaftaran Pergi Haji (asli)
    9. Fotocopy Buku Tabungan Haji Jamaah Meninggal
    10. Fotocopy Buku Tabungan ahli waris yang menerima kuasa pada Bank yang sama dengan penerima setoran BiPIH

Layanan Bimas Islam

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama , yang memuat :
      1. Nama tempat (Masjid/ Mushola/ Makam/ Lapangan) yang akan diukur arah kiblat
      2. Alamat tempat yang akan diukur arah kiblat
      3. Nomor HP/ nomor kontak yang dapat dihubungi

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan diketahui oleh Pemerintah Kalurahan setempat, yang memuat :
      1. Nama tempat (Masjid/ Mushola/ Makam/ Lapangan) yang akan diukur arah kiblat
      2. Alamat tempat yang akan diukur arah kiblat
      3. Nomor HP/ nomor kontak yang dapat dihubungi

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, dilampiri:
      1. Profil majelis taklim, memuat: lokasi, susunan pengurus, jadwal kegiatan, daftar nama jamaah Majelis Taklim
      2. KTP Pengurus, minimal (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
      3. KTP jamaah minimal 15 orang
      4. Surat Keterangan Domisili dari Kalurahan
      5. Surat Rekomendasi dari KUA setempat

    1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, dengan mencantumkan nomor telpon yang bisa dihubungi

    1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, dengan mencantumkan nomor telpon yang bisa dihubungi.

    1. Mengajukan surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, dengan mencantumkan Identitas (nama dan alamat) dan alasan Kepentingan Penggunaan Surat Keterangan
    2. Masjid/Mushola sudah terdaftar di aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Manajemen Masjid), silahkan cek di link berikut : simas.kemenag.go.id
    3. Jika belum terdaftar di aplikasi SIMAS, silahkan mendaftar di KUA setempat

    1. Dokumen Model-L (Bentuk Excel)

Layanan Pendidikan Madrasah

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Proposal Bantuan yang telah di sahkan oleh Madrasah
    3. Nomor HP / nomor kontak yang dapat dihubungi

    1. Surat Permohonan reaktivasi siswa ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, dilampiri data siswa sesuai format, Download Format Klik disini

    1. Surat permohonan dari Madrasah asal ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Lampiran:
      1. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (jika dari sekolah umum ke madrasah)
      2. Data siswa meliputi: Nama Siswa, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Induk, NISN, Nama Orang Tua, Asal Madrasah/ Sekolah
      3. FC Raport
      4. Surat permohonan mutasi dari orang tua
      5. Surat persetujuan mutasi dari sekolah/madrasah yang dituju

    1. Surat permohonan dari ybs. ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo
    2. Surat keterangan dari madrasah
    3. KTP
    4. Akta kelahiran
    5. Ijazah terakhir
    6. Surat keterangan penerimaan dari Universitas yang dituju

    1. Ijazah asli
    2. FC Ijazah sesuai kebutuhan

    1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, dilampiri:
    2. SK Pembagian Tugas
    3. Rekomendasi kepala madrasah setempat

    1. Mengumpulkan form S25 yang diunduh dari SIMPATIKA

Layanan PAKIS

    1. Surat Permohonan Tanda Daftar
    2. Profil LPQ/ TPQ/ TPA
    3. Susunan Pengurus
    4. SK Kepala/Direktur
    5. SK Tenaga Pengajar
    6. SK Pengurus
    7. Data Kepala dan Tenaga Pengajar (memuat nama ,tanggal lahir ,alamat, jabatan)
    8. Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
    9. Syahadah Kepala/ Tenaga Pengajar
    10. Data Santri (memuat nama ,tanggal lahir, alamat)
    11. Surat Keterangan Tanah (jika ada)
    12. Akta Notaris Yayasan (jika tidak ada Akta Notaris, bisa menggunakan Akta Badko Provinsi)
    13. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
    14. Denah Lokasi pakai Google maps
    15. Surat Rekomendasi dari KUA Setempat (dikumpul saat verifikasi lapangan)
    16. Surat Peryataan Sanggup mengelola TPQ sesuai aturan yang berlaku bermaterai cukup (dikumpul saat verifikasi lapangan)
    17. Foto Copy KTP Diruktur/Kepala TPQ (dikumpul saat verifikasi lapangan)
    18. Untuk Pengajuan pada link Silahkan Klik Disini

    1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Proposal Permohonan, Dilampiri :
      1. Surat Keterangan domisili dari Kalurahan / Desa setempat (Scan Asli)
      2. Surat Rekomendasi ijin operasional dari Kantor Urusan Agama setempat (Scan Asli)
      3. Profil dan Susunan Pengurus
      4. Surat Pernyataan bermaterai cukup
      5. Profil dan susunan MDT dengan kelengkapan :
        1. Nama Kepala MDT
        2. Nama Ustadz/ Ustadzah
        3. Daftar Santri (nama, tanggal lahir, alamat)
        4. Foto Kondisi Bangungan
        5. Jadwal Pembelajaran (Qur’an Hadits, Tarikh Islam, Aqidah Akhlak, Fiqh)
      6. Berkas asli dikumpulkan saat verifikasi lapangan

    1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Proposal Pengajuan Bantuan, dilampiri :
      1. Scan akta notaris yayasan/pesantren
      2. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan/pesantren
      3. Scan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren
      4. Surat Keterangan domisili dari kantor kelurahan/ desa setempat (asli)
      5. Surat Rekomendasi ijin operasional dari Kantor Urusan Agama setempat (asli)
      6. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah yayasan)
      7. Surat Pernyataan bermaterai cukup (silahkan download di aplikasi)
      8. Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri dari :
        1. Nama Kyai/ustadz/ pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren
        2. Nama santri mukim di pesantren, minimal 15 orang (nama, tanggal lahir, alamat)
        3. Foto Kondisi bangunan pondok atau asrama
        4. Foto Kondisi dan penggunaan bangunan masjid/musholla
        5. Terselenggaranya kajian kitab kuning (pengisian di aplikasi)
    3. Untuk Pengajuan pada link Silahkan Klik Disini

    1. Mempunyai nomor statistik lembaga
    2. Sudah masuk dan melakukan update data EMIS
    3. Setelah syarat 1 dan 2 terpenuhi, silahkan masuk link SIMBA

    1. Mengajukan surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Surat keterangan dari Pondok Pesantren ybs
    3. Ijazah terakhir
    4. Akta kelahiran
    5. Kartu keluarga
    6. KTP
    7. Izin operasional Pondok Pesantren ybs
    8. Surat keterangan domisili Ponpes
    9. Bukti NSPP (Nomor Statistik Pontren)
    10. Surat keterangan santri
    11. Bukti informasi beasiswa santri luar negeri/ dalam negeri
    12. Surat pernyataan kebenaran dokumen dari pondok pesantren bermaterai cukup

    1. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Sudah masuk DAPODIK sekolah (mengirimkan Profil DAPODIK)
    3. Sudah masuk EMIS 4.0 (screenshoot)
    4. SK mengajar
    5. Pendidikan S-1 Ijazah linear PAI
    6. Kartu Keluarga
    7. KTP
    8. Surat Tugas
    9. Nomor HP yang bisa dihubungi

    1. Mengajukan surat dispensasi SIAGA yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo

Layanan Zakat Wakaf

    1. Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Proposal singkat dari satker Kemenag yang memuat Nama Satker, Alamat, RAB yang sesuai RKAT, Penanggungjawab (Kepala Satker)

Layanan Penyelenggara Katolik

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Proposal Bantuan yang telah di sahkan oleh Gereja/Lembaga Gereja
    3. Gereja sudah terregistrasi sesuai Perbup 52/2020
    4. Nomor HP / nomor kontak yang dapat dihubungi

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
    2. Proposal Bantuan yang telah di sahkan oleh Gereja/Lembaga Gereja
    3. Gereja sudah terregistrasi sesuai Perbup 52/2020
    4. Nomor HP/ nomor kontak yang dapat dihubungi

    1. Surat permohonan ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo
    2. Surat persetujuan dari Kepala Sekolah yang dituju dengan menyebutkan jumlah jam mengajar di Sekolah
    3. SK pembagian tugas

    1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo

    1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo
 

Frequently Asked Questions?

Ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna layanan

  • Beragama Islam
  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

  • Download Aplikasi Pusaka
  • Buka aplikasi Pusaka.
  • Pilih menu “Islam”
  • Lihat menu “Layanan Haji dan Umrah”
  • Pilih menu “Estimasi keberangkatan”
  • Masukan nomor porsi pada kolom yang tersedia
  • Tekan “Cari Nomor Porsi”
  • Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data etimasi keberangkatan

Silahkan menghubungi Contact Person Pendamping Produk Halal Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan konsultasi. Klik Disini

  • Fotocopy KTP Calon Penganten
  • Fotocopy KK Calon Penganten
  • Fotocopy Akte Calon Penganten
  • Foto Background Biru (2x3) sejumlah 2 Pcs
  • Foto Background Biru (4x6) sejumlah 2 Pcs
  • Fotocopy KTP Saksi
  • Surat Pengantar RT&RW dan Pengantar dari Kalurahan
  • Surat Sehat dari Puskesmas
  • Wali Nikah hadir saat pendaftaran

Dapat melakukan permohonan melalui aplikasi PTSP Online ini atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo membawa Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor

Ajukan Aduan

Datangi Kami

Bisa langsung datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo

Location:

Jl. Bhayangkara, Serut, Pengasih, Kulon Progo

Email:

Kabkulonprogo@kemenag.go.id

Telephon :

(0274) 773087

Data Pelapor Terjamin Kerahasiaanya
Sesuai Dengan UU No. 25 Tahun 2009 dan PermenpanRB No. 5 Tahun 2009